Dalam lampiran surat keputusan tersebut, tercantum sebanyak 100 satuan pendidikan yang terdiri atas madrasah dan Raudhatul Athfal (RA) sebagai penyelenggara pendidikan inklusif di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk.
Penetapan ini menjadi bagian penting dalam upaya mendorong penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada setiap peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan potensinya. Pendidikan inklusif diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang ramah, aman, dan menghargai keberagaman karakteristik peserta didik.
Melalui penyelenggaraan pendidikan inklusif, madrasah dan RA diharapkan dapat mengembangkan layanan pembelajaran yang lebih adaptif, memberikan pendampingan sesuai kebutuhan peserta didik, serta membangun budaya pendidikan yang menjunjung tinggi kesetaraan dan nondiskriminasi.
Kebijakan tersebut juga menjadi dorongan bagi satuan pendidikan yang ditetapkan untuk meningkatkan kesiapan dalam memberikan layanan pendidikan inklusif, baik melalui penguatan kompetensi pendidik, penyesuaian strategi pembelajaran, maupun penciptaan lingkungan pendidikan yang mendukung perkembangan seluruh peserta didik.
Dengan diterbitkannya SK Nomor 448 Tahun 2026, diharapkan penyelenggaraan pendidikan inklusif pada madrasah dan RA di Kabupaten Nganjuk dapat terlaksana secara optimal, sehingga setiap anak memperoleh kesempatan untuk belajar, berkembang, dan meraih prestasi sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Berikut SK dan daftar MTs, MI, RA dalam SK Nomor 448 Tahun 2026:





0 comments:
Posting Komentar